Litigasi memakan waktu dan biaya. Jika memungkinkan, kami selalu mengupayakan penyelesaian yang lebih cepat, rahasia, dan meminimalisir kerusakan hubungan bisnis Anda melalui jalur non-litigasi.
Somasi & Negosiasi: Menyusun surat peringatan (Somasi) yang tegas dan berbobot hukum untuk menekan pihak lawan agar memenuhi kewajibannya tanpa harus masuk ke pengadilan.
Mediasi: Bertindak sebagai fasilitator atau perwakilan klien dalam meja perundingan untuk mencari win-win solution dan merancang Perjanjian Perdamaian (Dading) yang mengikat secara hukum.
Arbitrase: Mewakili klien di hadapan majelis arbitrase (seperti BANI – Badan Arbitrase Nasional Indonesia) untuk sengketa komersial yang mensyaratkan penyelesaian di luar pengadilan negeri.